Kejahatan Cyber menurut Organisasi Pengembangan Komunitas Eropa (OECD) adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Artinya, bentuk akses tersebut terkait dengan regulasi yang berlaku dan dianggap tidak sah sehingga berimplikasi kepada suatu tindak kejahatan. Ringkasnya, Cyber Crime merupakan tindakan kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran.
Jenis-Jenis Cyber Crime:
1. Pencurian Data; aktivitas ini biasa digunakan untuk memenuhi kepentingan komersil pihak lain, dan rentan terjadi dalam dunia bisnis yang sangat ketat persaingannya. Atau bisa juga persaingan antar negara untuk mendapatkan data satu dengan yang lainnnya secara ilegal. Buntut dari aktivitas ini bisa berujung kepada kebangkrutan suatu perusahaan atau negara.
2. Hacking; Aktivitas ini dilakukan dengan memanfaatkan celah suatu sistem yang ada pada perangkat lunak terntetu yang dimiliki oleh suatu lembaga baik perusahaan atau negara. Melalui celah inilah, seseorang melakukan Hacking dengan maksud memenuhi kepentingan secara individu maupun untuk memenuhi kepentingan pihak lain. Tentu dengan konotasi negatif, bahwa kepentingan tersebut memberikan kerugian bagi pihak lainnya, dan melanggar hukum.
3. Carding; Istilah ini digunakan untuk menyebut seseorang yang melakukan aktivitas penyalahgunaan informasi kartu kredit milik seseorang. Pelakunya disebut Carder. mereka menggunnakan akses credit orang lain untuk berbelanja secara online. Sangat jelas, aktivitas ini merupakan suatu bentuk kejahatan, karena menggunakan hak orang lain tanpa ijin pemiliknya. Setelah mereka membeli barang secara online, mereka menjualnya secara murah demi mendapatkan keuntungan lainnya.
4. Defacing; adalah tindakan cyber crime yang paling ringan. Para pelaku menargetkan website-website non-profit seperti situs pemerintahan. bisa juga lembaga sekolah, universitas dll.
5. Cyberquatting; digunakan untuk menyebut kepada aktivitas "penyerobotan" nama domain sendiri. Cyberquatting menuntut tebusan berupa uang, yang nilainya besar.
6. Cyber Typosquatting; Aktivitas ini mengincar nama domain milik perusahaan yang terkenal dengan memanfaatkan kemiripan nama domain serta kelalaian pengguna dalam memeriksa ulang URL. Pengguna akan lengah dan masuk kepada perangkap domain tersebut sehingga, atas nama perusahaan yang menjadi target Cyber Typosquatting, pelaku mampu menjatuhkan citra baik brand perusahaan bersaungkutan. Pelaku pun dapat melakukan tindakan penipuan yang melanggar hukum.
7. Penyebaran Konten Ilegal; penyebaran konten ini biasanya melibatkan tokoh terkenal dan memancing kontroversi. Beberapa contoh konten tersebut seperti video porno, penjualan senjata api, jual beli narkotika dsb.
8. Malware; Secara umum, malware terdiri dari berbagai jenis seperti virus, trojan horse, adware, worm, browser hijacker dll.

0 Comments:
Post a Comment